Cari

Pemegang Kunci Kabah Harus dari Bani Syaibah?

Pangeran Khaled Al-Faisal, Senin menyerahkan kunci baru dari Ka'bah ke Syekh Abdul Qadir Al-Shaibi.
 Syekh Abdul Qadir Al-Shaibi meninggal (74 th) 23 Oktober 2014
Foto: Arabnews
[Historiana] - Konon, "juru kuncu" pemegang kunci Ka'bah tidak sembarang orang. Orang tersebut harus dari Bani Syaibah. Mengapa pemegang kunci Kabah harus dari Bani Syaibah? 

Bermula disaat penaklukan kota suci Makkah pada tahun 8-9 H atau sekitar 630 Masehi. Didalam Tasfir Al Manar dinukil perkataan pengarang kitab “Lubab An-Nuquul” yang isinya sebagai berikut: Ibnu Mardawiyah mengeluarkan riwayat dari jalur al-Kalabi dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Disaat penaklukan kota suci Makkah, Rasulullah saw hendak masuk kedalam Ka’bah beliau minta dipanggilkan Utsman bin Abi Tholhah (pemegang kunci ka’bah) kemudian setelah Utsman bin Abi Thalhah datang, Nabi SAW berkata: ”Perlihatkan kepadaku kuncinya (yaitu Kunci Ka'bah)!",
Setelah Utsman bin Abi Tholhah menunjukkan di telapak tangannya, Sayyidina Abbas berdiri seraya berkata:
"Wahai Rasulallah, Demi ayahku, engkau dan ibuku kumpulkan (berikan) kunci itu kepadaku sekalian tugasku sebagai logistik/konsumsi (jama'ah haji)".
Mendengar ucapakan Sayyidina Abbas tersebut, Utsman bin Abi Thalhah menggenggam lagi telapak tangannya (tidak mau menyerahkan kuncinya). Kemudian Nabi SAW berkata:
”Berikan kuncinya wahai Utsman! Lantas Utsman berkata: "Ini untuk engkau amanah Allah".
Kemudian Nabi SAW berdiri, membuka Ka’bah dan masuk. Kemudian beliau keluar lagi, melakukan thawaf dan Jibril-pun turun dengan membawa perintah untuk mengembalikan kuncinya lagi. Kemudian Nabi SAW minta dipanggilkan lagi Utsman bin Abi Thalhah lantas beliau memberikan kunci itu kepadanya lagi. 

Kemudian Nabi SAW bersabda (membaca ayat An-Nisaa' : 58):
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat"
Senada dengan riwayat di atas, Imam Syu’bah meriwayatkannya di dalam tafsirnya namun dari jalur Hajjaj dari Ibnu Juraij. Namun ada tambahan redaksi berikut; Umar bin Khattab berkata:
"Ayat itu aku tidak pernah mendengar di ucapakan oleh Nabi SAW sebelumnya".
Saya berkata (pengarang): "Ini jelas sekali bahwa turunnya ayat ini ketika Nabi SAW di dalam ka’bah".
Dalam riwayat lain: Nabi menyerahkan kuncinya kepada Utsman dan Syaibah seraya berkata: 
"Ambilah kalian berdua ini selamanya (turun temurun) seperti dulu. Tidak akan ada yang merebutnya dari kalian kecuali orang yang dzalim".
Utsman bin Thalhah bin Abi Thalhah (Abdullah) bin Abdul 'Uzza bin Utsman bin Abdiddar bin Qushay bin Kilab al-Qarasyi al-'Abdari. Sedangkan putra pamannya adalah Syaibah bin Utsman bin Abi Thalhah. Ketika Ustman bin Thalhah meninggal pada peperangan, kunci Ka'bah diteruskan oleh Syaibah secara turun temurun.

Siapakah Bani Syaibah?
Ka'bah telah lama diurus oleh Bani Syaibah. Mula-mulanya, kunci Ka'bah dipegang oleh Nabi Ismail AS, dan kemudian diserahkan kepada anaknya, Nabit bin Ismail. Kemudian dirampas oleh paman-paman dari pihak ibunya, Bani Jurhum selama beberapa abad hingga dirampas oleh Bani Khuza'ah. Hingga akhirnya kunci ini sampai ke tangan Qushay bin Kilab bin Murrah al-Qurasyi (kakek ke-5 Rasulullah S.A.W); dikembalikan dengan perang yang berdarah. Setelah kejadian tersebut, kunci tersebut dipegang oleh putranya Abd ad-Dār, dan kemudian oleh anak-anaknya baik di zaman Jahiliyah ataupun di masa Islam. Tanggung jawab ini kemudian sampailah ke tangan Syaibah bin Utsman yang bernama lengkap Abdul 'Uzza bin Utsman bin Abd ad-Dār bin Qushay. Sidanah ini menjadi tanggung jawab anak laki-laki Bani Syaibah bin Utsman hingga saat ini - dengan jalan mewariskannya di antara mereka dengan penuh keteraturan.

Apalagi ini sesuai menurut apa yang disabdakan Rasulullah SAW tentang mereka, "Ambillah kunci ini wahai bani Thalhah, ia akan terus berada pada tangan kalian selama-lamanya, dan tiada yang merebutnya kecuali dia termasuk orang yang zalim." (HR Thabrani dalam "Mu'jam al-Kabir" no.11234, dan "Mu'jam ash-Shaghir" no.488 dari Abdullah bin Abbas. 

Tapi Syaikh Syu'aib al-Arnauth melemahkan hadits ini dalam "Siyar A'lamin Nubala" 3/12 karena ada perawi lemah bernama Abdullah bin Mu'ammal.)
Kunci Kabah dari masa ke masa

Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Berdasarkan Fatwa dan Komite Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tidak demikian.Tidak Ada Keistimewaan Bagi Penjaga Ka’bah Baik Secara Kosmik Maupun Syariat.

Fatwa dikeluarkan berdasarakan pertanyaan yang telah dimintakan ke komite ini. Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 1239:

Pertanyaan : 
Salah seorang rekan saya menyebutkan bahwa Bani Syaibah adalah penjaga Ka`bah dan tidak seorang pun yang bisa membuka pintu Ka`bah meskipun dia memegang kuncinya tanpa izin dari Bani Syaibah. Menurut cerita, pernah ada seseorang yang bukan berasal dari Bani Syaibah mengambil kunci Ka'bah dan berusaha untuk membuka pintunya, namun dia tidak bisa membukanya sampai didatangkan seorang bayi yang masih menyusu dari Bani Syaibah kemudian dia meletakkan tangannya di pintu, maka terbukalah pintu tadi. Apakah hal ini benar?

Jawaban: 
Bani Syaibah adalah penjaga Ka`bah, namun tidak terbukanya pintu Ka`bah jika dibuka oleh orang selain mereka meskipun dengan menggunakan kuncinya adalah tidak benar. Kisah yang disebutkan dalam pertanyaan di atas terkait tidak terbukanya pintu Ka'bah sampai didatangkan seorang bayi Bani Syaibah untuk meletakkan tangannya di Ka'bah adalah kebohongan yang bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam) terkait dengan hubungan sebab akibat. Barangsiapa yang mengklaim hal itu berarti dia telah mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan sunnatullah dalam ciptaan dan perencanaan-Nya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Bani Syaibah memiliki keistimewaan kosmik atau syariat yang lebih dari pemberian Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kunci Ka`bah kepada mereka dan mengamanahkan kepada mereka untuk mengurusnya. Dan itu tidak meniscayakan melanggar sunnatullah yang bersifat kosmik (alam).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Silakan cek di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Baca Juga

Sponsor