Bismillah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah.
Saya membaca koran al-Yamamah edisi tanggal 18/3/1385 H di bawah judul 'Seputar Masalah Mingguan.' Saya membaca apa yang ditulis oleh Profesor Nashir bin Abdullah tentang pemecahan masalah saudari M.P.L yang terbit pada edisi 11/3/1385 dengan judul:
Bawalah saya menuju cahaya
Saya juga telah membaca apa yang ditulis oleh Ibnu as-Sarah tentang pemecahan masalah yang sama. Saya menilai apa yang ditulis oleh Profesor Nashir adalah solusi efektif yang sesuai dengan nilai kebenaran dan saudari yang mempunyai masalah sepatutnya menerimanya dan berkomitmen dengan akhlak mulia, adab terpuji, dan sabar. Mudah-mudahan dia dapat mengatasi semua kesulitan dan hasilnya akan baik.
Apabila problem yang dihadapinya bersumber dari pihak suami dan karena ketidakadilannya, maka dia bisa meminta suaminya agar mau memperbaiki sikapnya dengan cara lemah-lembut, santun, dan sabar. Dengan cara demikian, kami berharap dia bisa mendapatkan apa yang diinginkannya dan keberadaannya untuk tetap bersama suaminya di rumahnya itu lebih dekat kepada keadilan, insya Allah.
Namun, jika sumber masalahnya berasal dari istri kedua, maka suami wajib mencegah mudarat yang ditimbulkan oleh istri kedua atau menempatkan yang bersangkutan di rumah sendiri, memenuhi keperluan nafkahnya, dan memberinya teman perempuan jika dia tidak bisa tinggal di rumah sendiri. Dia harus berlaku adil kepada dirinya sendiri, selalu berbuat adil, dan menjauhi seluruh mudarat. Jika sang suami tidak melakukan perkara-perkara di atas dan dia ( istri ) tidak mempunyai kerabat dan kenalan yang dapat memecahkan problemnya, maka dia tidak mempunyai pilihan lain kecuali mengajukan permasalahannya ke pengadilan.
( Nomor bagian 3; Halaman 230)
Dia ( istri ) seyogyanya berdoa kepada Allah Subhanah dan meminta-Nya dengan jujur agar Dia melepaskannya dari kesulitan, memudahkan urusannya, memberikan kepada suaminya dan istri keduanya petunjuk kepada kebenaran dan keadilan.
Dia juga harus mengevaluasi dirinya, istikamah untuk menaati Tuhannya, dan bertobat atas kelalaiannya menunaikan kewajibannya terhadap Tuhan dan suaminya. Sesungguhnya seorang hamba tidak ditimpa suatu musibah kecuali karena dia melakukan dosa. Allah Subhanahu berfirman, dan musibah apa saja yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). Allah Ta`ala juga berfirman, Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.
Adapun solusi yang ditawarkan oleh Ibnu as-Sarah adalah solusi yang ditawarkan oleh orang yang bodoh dengan syariat dan hukum-hukumnya. Justru dialah yang lebih membutuhkan untuk diajak kepada cahaya dan diarahkan kepada kebenaran karena dia terjatuh kepada apa yang lebih berbahaya dan lebih suram daripada masalah yang dihadapi oleh saudari tadi. Dia mencela poligami dan beranggapan bahwa poligami adalah penyakit sangat berbahaya yang harus kita perangi dengan segala cara, yaitu mencegah penyebaran penyakit yang tidak dapat disembuhkan ini yang akan mengancam stabilitas masyarakat kita. Dia juga menyeru pemerintah untuk mencegahnya.
Dia juga berpandangan bahwa orang yang hendak berpoligami adalah orang bodoh yang harus bersama-sama kita cegah dari upayanya mewujudkan keinginan nafsu hewannya dan penyakit yang menakutkan ini harus kita berantas.
Dia juga mengklaim bahwa begitu poligami masuk dalam sebuah rumah tangga seseorang, maka keutuhan rumah tangga pun bercerai-berai dan tempat tidurnya berantakan ... dan seterusnya.
Saya katakan, "Sesungguhnya perkataan ini tidak keluar dari pribadi yang beriman kepada Allah dan hari akhir
( Nomor bagian 3; Halaman 231)
dan mengetahui bahwa kitab suci dan sunah mulia datang membolehkan poligami serta kaum Muslimin telah sepakat (ijmak ulama) atas kehalalannya. Lalu bagaimana mungkin seorang Muslim bisa memandang aib apa yang kehalalannya telah dijelaskan oleh kitab suci melalui firman Allah Ta`ala, Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya dan seterusnya.
Dalam ayat ini Allah telah mensyariatkan kepada para hamba-Nya agar menikahi wanita-wanita yang mereka senangi dua, tiga atau empat dengan syarat berlaku adil. Adapun orang dungu ini mengklaim bahwa poligami adalah penyakit sangat berbahaya, tidak dapat disembuhkan, dan dapat meretakkan rumah tangga dan menghancurkan kamar tidur, yang harus diperangi. Dia juga mengklaim bahwa orang yang ingin berpoligami mirip dengan binatang. Ini adalah perkataan yang sangat melampaui batas dan merendahkan setiap orang yang memiliki dua orang istri atau lebih, terutama Nabi Muhammad, pemimpin jin dan manusia, Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memiliki sembilan istri . Allah menjadikan mereka ( istri -istri Rasulullah) bermanfaat untuk kebaikan umat dan mentransfer ilmu-ilmu yang bermanfaat, akhlak yang mulia, dan adab sopan santun kepadanya.
Demikian juga dua nabi mulia, Daud dan Sulaiman `Alaihimas Salam. Mereka memiliki istri dalam jumlah yang banyak atas izin dan perundang-undangan Allah.
Banyak para sahabat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan salaf saleh melakukan poligami.
Poligami dengan perlakuan yang adil mempunyai maslahat yang sangat banyak dan faedah yang besar. Pertama, menjaga kesucian diri suami dan kesucian sejumlah wanita.
Kedua, suami mencukupi dan memenuhi keperluan dan maslahat mereka.
Ketiga, memperbanyak keturunan yang berakibat pada meningkatnya jumlah umat, bertambahnya kekuatannya, dan banyaknya orang yang menyembah Allah.
Keempat, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bangga dengan mereka pada hari kiamat.
( Nomor bagian 3; Halaman 232)
Masih banyak manfaat lain yang telah diketahui oleh orang yang mengagungkan syariat dan memandang keindahannya, hukumnya, rahasia-rahasianya, dan kebutuhan yang kuat dari pada hamba kepada syariat tersebut secara rida, cinta, penghormatan, dan pengertian.
Adapun orang bodoh yang melihat syariat dengan kacamata hitam dan memandang kepada Barat dan Timur dengan mata membelalak dengan penuh hormat dan memuja semua hal yang datang dari mereka, orang seperti ini tidak akan dapat mengetahui keindahan syariat beserta hukumnya, manfaatnya, dan perlindungannya terhadap semua kemaslahatan umat manusia, baik laki-laki maupun wanita.
Poligami telah dikenal pada bangsa-bangsa maju terdahulu dan bangsa Arab di zaman jahiliyah sebelum Islam datang. Lalu Islam datang dan mengatur poligami dan membatasi kaum Muslimin dengan empat orang istri . Islam membolehkan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam beristri lebih dari empat karena hukum, rahasia, dan kemaslahatan yang menghendaki keistimewaannya. Allah membatasi untuknya sembilan istri sebagaimana terdapat dalam surah al-Ahzab.
Para ulama Islam mengatakan bahwa poligami adalah termasuk keindahan hukum Islam, perlindungannya atas kemaslahatan masyarakat, dan pemecahan berbagai masalah yang dihadapi.
Kalau bukan karena tempat sempit dan takut memperlebar masalah, tentu saya akan menukilkan kepada Anda, Pembaca budiman, sebagian perkataan mereka untuk menambah pengetahuan dan wawasan.
Sebagian musuh Islam mencermati topik ini dan mengakui keindahan ajaran yang dibawa oleh syariat Islam dalam masalah ini meskipun mereka menentang dan memerangi syariat Islam karena mengakui kebenarannya dan terpaksa mengakuinya.
( Nomor bagian 3; Halaman 233)
Saya nukilkan kepada Anda sebagian yang telah saya baca tentang masalah ini meskipun ayat-ayat Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi, dan perkataan para ulama Islam sebenarnya tidak membutuhkan ucapan penulis-penulis dan musuh Islam. Namun, bagi sebagian orang terkadang perkataan mereka lebih bermanfaat dan berkesan daripada perkataan ulama Islam, bahkan lebih berguna bagi mereka daripada ayat-ayat dan hadis-hadis. Hal itu terjadi karena dalam hatinya sudah tertanam rasa hormat kepada negara Barat dan apa yang datang dari mereka. Oleh karena itu, penting rasanya saya sampaikan di sini sebagian yang pernah saya baca dari perkataan penulis-penulis Barat.
Dalam majalah al-Manar bagian 4 halaman 485 ada nukilan dari surat kabar 'London Tharwat' oleh beberapa penulis yang terjemahan ringkasnya: "Telah banyak wanita dari anak gadis kita yang terlantar dan bencana telah meluas. Para peneliti baru sedikit yang mau menyelidiki penyebabnya. Karena saya seorang wanita, Anda melihat saya memandang anak-anak gadis dengan hati terasa tercabik-cabik karena merasa kasihan dan cinta kepada mereka. Apakah kesedihanku, sakitku, dan kedukaanku akan berguna bagi mereka walaupun orang lain pun juga mengalami seperti yang aku rasakan? Tidak ada manfaat yang akan didapat kecuali kita harus berupaya untuk membasmi kenyataan yang hina ini."
Betapa hebat ilmuwan Tus! Dia melihat suatu penyakit dan dia memberi resep obat mujarab buat penyakit itu, yaitu membolehkan lelaki menikah lebih dari satu wanita. Melalui cara ini, bencana pasti akan lenyap dan anak-anak gadis kita menjadi ibu rumah tangga. Adalah bencana dan benar-benar bencana memaksakan lelaki Eropa untuk menikah dengan satu orang perempuan. Pembatasan inilah yang menjadikan anak-anak gadis kita menjadi terlantar dan berkeliaran mencari pekerjaan kaum laki-laki. Kejahatan akan semakin parah jika laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu wanita.
Berapa banyak anggapan dan dugaan yang menimpa sejumlah laki-laki berkeluarga yang memiliki anak-anak ilegal dan anak-anak tersebut telah menjadi beban dan momok dalam masyarakat. Jika poligami diizinkan, maka anak-anak tersebut beserta ibu mereka tidak akan terseret ke dunia yang sedang mereka jalani, yaitu siksaan dan kehinaan, dan kehormatan anak-anak gadis berikut anak-anak mereka niscaya akan bisa diselamatkan. Sesungguhnya wanita yang mengejar dan berebut mencari pekerjaan bersama kaum lelaki akan mendatangkan kebinasaan pada diri kita. Apakah kalian tidak memperhatikan bahwa perawakan perempuan menandakan bahwa dia mempunyai kewajiban yang tidak dibebankan kepada laki-laki dan laki-laki mempunyai kewajiban yang tidak dibebankan kepada perempuan. Dengan diperbolehkannya berpoligami, secara otomatis setiap perempuan akan menjadi ibu rumah tangga dan ibu bagi anak-anak sah.
( Nomor bagian 3; Halaman 234)
Pada halaman 362 terdapat nukilan dari penulis wanita lain. Dia berkata, "Anak-anak gadis kita bekerja di rumah menjadi pelayan atau sebagai pembantu itu lebih baik dan bencananya lebih ringan daripada mereka bekerja di kantor-kantor, yang membuat anak gadis kita tercemari oleh kotoran-kotoran yang menghilangkan keindahan hidupnya selama-lamanya. Andaikan negara kita seperti negara kaum Muslimin, tempat kesopanan, kesucian, dan kemurnian karena pembantu perempuan dan budak di sana sama-sama menikmati kehidupan yang makmur dan mereka diperlakukan sebagaimana anak-anak mereka dan kehormatan mereka tidak akan dirusak dengan cara biadab. Ya, sungguh suatu aib bagi negara Inggris yang menjadikan anak-anak gadisnya, misalnya, menjalani pekerjaan-pekerjaan hina dengan seringnya mereka berbaur dengan kaum pria. Mengapa kita tidak berupaya melihat di balik realitas ini dengan menjadikan anak gadis kita bekerja sesuai dengan tabiatnya, bekerja di rumah, dan meninggalkan pekerjaan kaum lelaki demi untuk keselamatan kehormatannya." Selesai.
Orang yang lain berkata. Gustave Le Bon berkata: "Sesungguhnya sistem poligami adalah sistem bagus yang dapat mengangkat martabat moral bangsa-bangsa yang menerapkan sistem poligami ini, memperbanyak hubungan kerabat keluarga, dan memberikan kehormatan dan kebahagiaan kepada wanita yang tidak ditemuinya di Eropa."
Penulis Bernard Shaw berkata: "Bahwa Eropa harus merujuk kepada Islam sebelum akhir abad kedua puluh, suka atau tidak."
Ini adalah sebagian yang saya baca dari perkataan musuh-musuh Islam tentang keindahan ajaran Islam dan poligami, yang mengandung pelajaran bagi orang yang mempunyai hati. Wallahul Musta`an
Sementara itu, mengenai hukum Ibnu as-Sarah, tidak diragukan lagi bahwa perkataannya tentang poligami adalah menghina Islam dan mengejek syariat yang sempurna dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Sikap tersebut termasuk perkara yang membatalkan Islam. Oleh karena itu, penguasa wajib menuntutnya bertobat atas perkataannya. Jika dia mau bertobat dan menyatakan tobatnya di surat kabar, tempat artikelnya dimuat yang menyebabkannya dihukum menjadi kafir, maka alhamdulillah.
Di samping itu, dia dan orang seperti dia juga harus diberi peringatan agar jera.
( Nomor bagian 3; Halaman 235)
Apabila dia tidak mau bertobat, dia dihukum murtad yang harus dibunuh dan hartanya dianggap sebagai harta jarahan yang diserahkan ke baitulmal yang tidak bisa diwarisi oleh ahli warisnya.
Allah Ta`ala berfirman, Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"(65)Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang kafir, Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.
Allah Subhanah memperingatkan hamba-Nya bahwa orang yang mengejek agama-Nya atau membenci apa yang Dia turunkan menjadi kafir dan amalnya (pahala) lenyap.
Allah Subhanah berfirman di ayat lain, Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.
Tidak diragukan bahwa Ibnu as-Sarah membenci apa yang diturunkan oleh Allah seperti bolehnya berpoligami, memandangnya sebagai aib, dan mengklaim bahwa poligami adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan sehingga dia masuk dalam hukum ayat-ayat ini. Dalil-dalil yang menunjukkan makna yang sama sangat banyak.
Kita berdoa semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan semua kaum Muslimin untuk mencintai apa yang Dia syariatkan kepada hamba-hamba-Nya, berpegang teguh dengannya, dan berhati-hati terhadap apa yang menyalahinya dan semoga Dia menolong agama dan golongan-Nya dan menghancurkan kemungkaran dan pelakunya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
Wa Shallallahu `ala `Abdihi wa Rasulihi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.