Cari

PNS Dapat Gaji Ke-14?

Ilustrasi
Setelah Gaji Ke-13, PNS Dapat Gaji Ke-14? Seperti diberitakan asncpns.com bahwa Gaji ke-14 PNS sedang diperjuangkan. Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan.


Kebijakan-kebijakan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah yang dikeluarkan baru-baru ini di Indonesia, seakan semakin memanjakan PNS. Kinerja PNS yang tidak sebanding dengan setumpuk kebijakan yang didaptkannya.

Seperti kita ketahui bahwa, Pemerintah telah menaikkan gaji untuk PNS. Selain itu berbagai kebijakan seperti izin memakai mobil dinas saat mudik, jam kerja di diskon, hingga jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) juga dinaikkan.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, saat bertatap muka dengan Gubernur Kalimantan Selatan menyinggung soal gaji ke-14 bagi PNS. Menurut Yuddy, tahun depan bisa jadi ada yang namanya gaji ke-14 buat pegawai negeri sipil (PNS). 

Menurut Yuddy, gaji ke-14 ini yaitu tunjangan hari raya (THR) yang saat ini masih diperjuangkannya dan mudah-mudahan tahun depan sudah bisa didapatkan para PNS. 

"Gaji ke-13 sudah pada terima kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke - 14, masih diperjuangkan," ucapnya yang disambut langsung dengan meriah oleh pejabat dinas yang hadir, Selasa (7/7/2015) siang, di Gedung Idham Khalid Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru. 

Namun berbagai kebijakan yang didapatkan para PNS ini, menuai kritikan, salah satunya datang dari Syarif Hidayatullah Musni Umar selaku pakar sosiolog dari UIN menyatakan bahwa kebijakan untuk PNS tersebut bisa mempengaruhi perbelanjaan masyarakat, maka hal ini bisa mendorong meningkatnya kebutuhan ekonomi di Indonesia. 

Namun hal ini juga bisa menyebabkan kecemburuan sosial yang dikhawatirkan bisa memicu keributan. Musni menghimbau kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa keuntungan tersebut sudah memiliki aturannya sendiri dan payung hukum.
Baca Juga

Sponsor