Prasasti Muara Ciaruteun. Foto: kemdikbud.go.id |
Prasasti Ciaruteun yang diresmikan dengan SK Bupati No430/56/Kpts/Per-UU/2016 dan teregistrasi nasional dengan nomor RNCB.20161017.04.001343. Sementara penetapan Menteri dengan SK penetapan SK Menteri No204/M/2016.
Prasasti ini pertama kali dilaporkan oleh N.W. Hoepermans pada tahun 1864 dan kemudian disusul oleh beberapa laporan dari J.F.G Brumund (1868), P.J Veth (1878), R.D.M. Verbeek (1889, 1891), C.M. Pleyte (1905/1906), G.P Rouffaer (1909), dan N.J. Krom (1915). Isi dari Prasasti Muara Cianten hingga kini belum diketahui karena tulisan yang terdapat di prasasti ini belum dapat dibaca.
Prasasti Muara Cianten dituliskan pada batu andesit berbentuk hampir lonjong (oval) dengan ukuran 2,7 x 1,4 x 1,4 meter. Prasasti ini bertuliskan huruf ikal atau huruf sangkha, seperti yang digunakan pada Prasasti Ciaruteun-B dan Prasasti Pasir Awi. Tulisan pada prasasti ini masih dapat belum dibaca. Prasasti Muara Cianten masih insitu dan terletak tepi Sungai Cianten, di Desa Ciaruteun, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Saat ini prasasti dalam kondisi kurang baik dan terawat. Selain itu kondisi pahatan juga sudah aus.
Prasasti tinggalan Kerajaan Tarumanagara adalah:
- Prasasti Ciaruteun
- Prasasti Kebon Kopi
- Prasasti Tugu
- Prasasti Jambu
- Prasasti Muara Cianten
- Prasasti Cidanghiyang
- Prasasti Pasir Awi