Cari

Pesbukers Ditegur KPI, Acaranya Masih tetap Tidak Dihentikan?

[Historiana] - Setelah MUI merekomendasikan teguran tehadap program acara Perbukers ANTV, kini Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk acara Pesbukers

Kompas.com memberitakan dengan judul "KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV",

Selain diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), peringatan keras ini diberikan setelah adanya peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah konten acara yang tak layak tayang selama Ramadan 1439 Hijriah. Temuan ini didapat setelah MUI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau acara di 15 stasiun televisi pada rentang waktu 10 hari pertama di bulan Ramadan 2018.

Pada 19 Mei 2018, Pesbukers Ramadan juga menyajikan adegan kemesraan Dewi Perssik berupa pelukan dan belaian dagu oleh Shaheer Seikh, pria berdarah India yang jadi salah satu aktris acara tersebut. Demikian Tirto.id memberitakan.

Dalam situs kpi.go.id, KPI Beri Peringatan Keras “Pesbukers Ramadhan” ANTV. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan peringatan keras untuk program siaran “Pesbukers Ramadhan” ANTV. Program ini dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, usai menandatangani surat peringatan untuk “Pesbukers Ramadhan” ANTV, Jumat (8/6/2018).

Program “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan ANTV pada tanggal 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB, menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul.

Menurut Yuliandre, adegan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan nilai-nilai Ramadhan.

“Kami menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadhan. Berdasarkan hal itu kami memutuskan untuk memberikan peringatan keras,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Andre menjelaskan, peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


“Kami meminta ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran dan hal ini menjadi perhatian khusus karena saat ini dalam suasana Ramadhan,” kata Ketua KPI Pusat.
Baca Juga

Sponsor