Cari

Situs Gunung Padang Akhirnya Resmi Bersertifikat Cagar Budaya Nasional

Setifikat Gunung Padang. Sumber: Lutfi Yondri

[Historiana] - Informasi mengenai status situs Gunung Padang ini penulis dapatkan langsung dari DR Lutfi Yondri, M.Hum Arkeolog Balai Arkeologi Jawa Barat. Situs megalitikum Gunung Padang resmi berubah nama menjadi Cagar Budaya Nasional Gunung Padang. Peresmian lokasi wisata tersebut menandakan, bahwa Gunung Padang kini menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Lutfi Yondri adalah Ketua tim sertifikasi Gunung Padang. Surat ketetap dari tim sertifikasi tertanggal 10 Nopember 2010. Penetapan Cagar Budaya sendiri sudah dikeluarkan oleh Bupati Cianjur 23 Nopember 2010.

Sumber: kemdikbud.go.id
Penyerahan sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur tanggal 27 Desember 2018. Penyerahan dilakukan oleh dua orang perwakilan dari Kemendikbud yang diterima langsung oleh Plt Kadisdik Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu.

Dengan ditetapkannya Gunung Padang sebagai cagar budaya nasional, secara otomatis turut merubah beberapa hal yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Diantaranya, penamaan yang masih membubuhkan kata situs, akan dirubah termasuk penamaan arah jalan.

Situs Gunung Padang menjadi agenda nasional sehingga seluruh penamaan yang belum sesuai memang harus dirubah. Maka dari itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Cianjur terkait hal tersebut. Gunung Padang sudah menjadi agenda pusat, provinsi, dan daerah. Selaras dengan program Gubernur Jabar yang akan mengembangkan kawasan Cagar Budaya.

Yondri mengajukan penataan Gunung Padang. Sekarang itu ada empat zonasi yang belum selesai ditata. Gunung Padang itu kan terbagi menjadi zona inti (1), penunjang (2), penyangga (3), dan pengembangan (4). Harus diingat, nantinya tidak boleh ada lagi proses pembangunan di zona 1 dan 2. Bangunan tambahan tidak dianjurkan untuk berdiri lagi di sana, terlebih jika tidak berfungsi sebagai pelindung situs.

Bangunan tambahan untuk meningkatkan nilai situs dapat dibangun di zona 3 terkait informasi situs, seperti site museum yang mencakup informasi Gunung Padang bagi pengunjung. Luthfi mengatakan, hanya pembangunan seperti itu saja yang diperbolehkan di zona tersebut.


Berdasarkan hasil survei dan penelitian selama 2013-2015 disimpulkan delapan pekerjaan utama yang perlu dilakukan sebagai fokus dari pemugaran, yaitu:
  1. memperkuat struktur dan kedudukan batu-batu dinding teras;
  2. mengembalikan batu-batu punden ke tempat aslinya;
  3. merekonstruski ruangan, pintu, tangga, lantai, dan lorong sesuai rancangan asli berdasarkan kajian;
  4. penyambungan kembali batu-batu yang pecah atau patah;
  5. penanaman rumput (penggebalan) dan penambahan (penimbunan) tanah halaman teras sesuai ketinggian permukaan tanah asli (maaiveld) sekaligus mengatur kemiringannya untuk mengatasi gejala erosi dan terbentuknya cekungan-cekungan yang mampu menampung air di permukaan tanah;
  6. membuat saluran yang memudahkan pengendalian luncuran air menuju ke tempat-tempat yang bisa menghindari terjadinya longsor;
  7. membuat jalan setapak di sekeliling bangunan punden berundak untuk memudahkan kunjungan dan memperkecil terjadinya kecelakaan akibat kemiringan lereng bukit, termasuk memperbaiki kualitas dan kelengkapan jalan setapak yang sudah ada; dan
  8. perkuatan lereng bukit.

Lutfi menjelaskan bahwa, mulai sekarang Situs Gunung Padang disebut "Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang".
Baca Juga

Sponsor